Tunaikan Zakat Maal di  Bulan Penuh Berkah

Tunaikan Zakat Maal di Bulan Penuh Berkah

15 April 2024 (Batas Waktu)


TUNAIKAN ZAKATMU DISINI

Bulan Ramadhan datang hanya sekali dalam setahun. Bulan dimana segala kebaikan akan dilipatgandakan pahala dan keberkahannya. Setiap Muslim di dunia selalu menantikan kedatangannya. Sehingga kerinduan selalu bergelayut ketika kita telah meninggalkannya.

Ketika Ramadhan tiba, segenap umat Muslim dianjurkan untuk berbuat kebaikan. Bagaimana tidak, pahala yang tak terhingga sampai ampunan dijanjikanNya bagi siapapun yang memaksimalkan kebaikan di bulan yang suci ini. Banyak sekali kebaikan-kebaikan dan amalan-amalan yang dianjurkan dilakukan saat bulan Ramadhan, salah satunya menunaikan Zakat Mal. 


(Pemberdayaan Zakat: Santunan Pendidikan Kebon Bawang, Jakarta Utara)


Kami mengajak Sahabat Dermawan untuk menunaikan kewajiban Zakat Malnya di bulan yang berkah ini. Selain Zakat Mal adalah satu kewajiban bagi setiap Muslim ketika telah sampai haul dan nisabnya, menunaikan zakat di bulan Ramadhan juga bisa melipatgandakan keberkahan dan pahala untuk setiap orang yang menunaikannya. 


(Pemberdayaan Zakat di Bidang Ekonomi: Petani Kopi, Garut)


Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang pada bulan itu (Ramadhan) mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barangsiapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari-Muslim).


(Pemberdayaan Zakat: Bantuan untuk Lansia Dhuafa, Ciamis)


Kewajiban zakat banyak termaktub dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Seperti dalam QS. At-Taubah:103 yang memiliki arti: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” 


(Pemberdayaan Zakat di Bidang Ekonomi: Pemberian Motor untuk Pembersih Gorong-gorong Pak Deni, Bekasi)


Juga dalam salah satu hadits yang diriwayatkan dari Ali RA, dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW : “Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun.” (HR Abu Daud).


(Pemberdayaan Zakat di Bidang Pendidikan: Penyaluran School Kit untuk Yatim Pelosok Bojonegoro)


Setelah kita mengetahui kewajiban akan mengeluarkan zakat, selanjutnya adalah tinggal penunaian atau pelaksanaan dari apa yang telah kita tahu. Sedikit pengertian dari Zakat Mal, zakat mal merupakan kewajiban setiap muslim yang memiliki harta untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya. 

Zakat Mal itu sendiri terdiri dari beberapa pembagian dalam penunaiannya. Menurut Dr.Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz Zakah, Zakat Mal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

  2. Zakat atas aset perdagangan;

  3. Zakat atas hewan ternak;

  4. Zakat atas hasil pertanian;

  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;

  8. Zakat atas hasil jasa profesi;

  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.


Adapun syarat yang mesti dipenuhi untuk setiap orang yang akan menunaikan zakat (muzakki) adalah:

  1. Beragama Islam;

  2. Merdeka;

  3. Baligh dan berakal;

  4. Harta yang dizakatkan adalah miliki pribadi;

  5. Harta yang dizakatkan sudah mencapai nishab;

  6. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan);

  7. Bebas dari hutang;

  8. Mencapai haul dan nishab;

Ketika kesemua syarat dan ketentuan zakat telah terpenuhi, wajib hukumnya bagi setiap umat muslim untuk menunaikan zakat 2,5% dari total harta yang kita miliki.

Sahabat Dermawan, di Mizan Amanah Zakat Mal yang anda tunaikan akan berubah menjadi beragam kebaikan untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Alokasi zakat yang anda salurkan melalui kami, akan dikonversi menjadi beberapa program. Seperti pemberdayaan yatim dan dhuafa, pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan yatim dan dhuafa, program kemanusiaan, dan program-program lainnya. Kami mengajak Sahabat Dermawan untuk turut serta dalam program kami dengan cara menunaikan Zakat Mal di Mizan Amanah. Karena Zakatmu Memberdayakan Mereka.

Mari bergabung bersama kami untuk mengalirkan berbagai kebaikan kepada orang yang berhak menerimanya dan Sahabat Dermawan bisa #RingankanKebaikanBeratkanTimbangan dengan cara:


  1. Klik tombol “TUNAIKAN ZAKAT”

  2. Masukan nominal donasi

  3. Pilih metode pembayaran GO-PAY, Jenius Pay, LinkAja, DANA, Mandiri Virtual Account, BCA Virtual Account, atau transfer bank (Transfer Bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BSI, atau kartu kredit) dan transfer ke no.rekening yang tertera.

Atau Sahabat Dermawan bisa menghitung zakat anda di kalkulator zakat dengan mengklik disini.

Layanan konsultasi dan konfirmasi Zakat: 0811-1873-334



Donatur


Info Terbaru


Tidak Ada Info Terbaru

Mari berbagi informasi yang insha Allah bermanfaat kepada rekan dan saudara kita. Semoga menjadi amal soleh yang membawa keberkahan untuk anda. klik tombol share di bawah ini.

CS

Mizan Amanah

+6282112409497

CS 1 Mizan Amanah

+6285173843202