Zakat Hasil Tambang

Zakat Hasil Tambang

(Tanpa Batas Waktu)


Tunaikan Zakat

ZAKAT HASIL TAMBANG adalah zakat yang dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang digali sekaligus harus memenuhi nisab.

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada “rikaz”harta galian, zakatnya seperlima (20%)  [HR Bukhori Muslim].

  1. Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
  2. Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
  3. Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
  4. Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
  5. Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.

Donatur


Info Terbaru


Tidak Ada Info Terbaru

Mari berbagi informasi yang insha Allah bermanfaat kepada rekan dan saudara kita. Semoga menjadi amal soleh yang membawa keberkahan untuk anda. klik tombol share di bawah ini.

CS

Mizan Amanah

+6282112409497

CS 1 Mizan Amanah

+6285173843202