SEGERA Bayar Fidyah Puasa Jangan Ditunda!

SEGERA Bayar Fidyah Puasa Jangan Ditunda!

31 May 2024 (Batas Waktu)


Fidyah Sekarang

Punya utang puasa, saking banyaknya gak tau lagi berapa, harus gimana?

Harus bayar fidyah, tapi gak tau caranya?

Atau mau bayar fidyah untuk keluarga yang sakit-sakitan, hingga tak sanggup puasa?

Yuk, cari jawabannya di sini.

Segera Bayar Fidyah Puasa, Jangan Ditunda!!!

Bagaimana caranya membayar fidyah? Cara menunaikan fidyah perhitungan fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk kebutuhan makan 1 hari jika seseorang tidak berpuasa selama 1 hari maka ia harus membayar dengan 1 mud.

Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut. Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin.

1 mud = 675 gram bahan makanan untuk kebutuhan makan sehari (3 kali makan)

1 mud = 3 kali makan x Rp 15.000 (*harga perkiraan 1 kali makan) = Rp 45.000

Berikut contoh perhitungannya :

Misal jumlah hutang puasa : 10 hari dikali 3 kali makan dalam sehari 

Bayar Fidyah : 10 hari x Rp 45.000 = Rp 450.000

_________________________________________________________________________

Allah Ta’ala mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Sayangnya tidak semua muslim mampu untuk melaksanakan perintah tersebut karena adanya halangan atau udzur, maka untuk dapat menggantinya dikenal istilah qadha dan fidyah.

Qadha artinya mengganti puasa Ramadhan dengan puasa di lain waktu. Adapun fidyah berarti mengganti puasa Ramadhan dengan memberi makan fakir miskin.

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." [QS. Al Baqarah: 184]

 

Tak terasa Bulan yang agung bulan yang penuh berkah yakni Bulan Ramadhan ditahun 2023 akan segera tiba, bagi kita yang mempunyai hutang puasa tahun lalu dan tidak bisa berpuasa wajib hukumnya menggantikan hutang puasa tersebut dengan membayar fidyah.

 

RAMADHAN KIAN DEKAT SUDAH BAYAR FIDYAH?

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

 

Sekarang sudahkah kita membayar fidyah? Jika belum masih ada waktu untuk membayar hutang puasa yang kita tinggalkan.

 

Nah, apa fidyah itu sendiri? Yakni memberikan makan kepada orang yang berhak menerimanya seperti orang miskin,Anak-anak yatim atau yang fakir. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk 1 orang.

Adapun kriteria orang yang wajib membayar fidyah yakni :

1. Orang yang telah sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya.

2. Para orang tua yang sudah renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

3. Ibu hamil dan menyusui.

4. Orang yang sudah meninggal (Anda bisa bayarkan hutang puasa bapak ibu keluarga yang telah tiada jika masih memiliki hutang puasa).

 

LAZ Mizan Amanah menerima fidyah berupa makanan siap saji atau uang tunai (yang akan dikonversi menjadi paket makanan) senilai Rp45.000,00/hari utang puasa/Jiwa, yang akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.


Yuk, #SahabatDermawan, sambut Ramadhan dengan hati yang lapang. Segera tunaikan kewajiban fidyahmu. Dengan cara :

(1) Klik \FIDYAH SEKARANG\

(2) Masukkan nominal donasi Anda

(3) Pilih Metode Pembayaran (GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account, Kartu Kredit)

(4) Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account

 

Selain itu, Sahabat juga bisa mengajak keluarga, saudara, dan teman untuk membantu dengan cara share link ini via Whatsapp ataupun Facebook. In Shaa Allah Sahabat pun akan mendapatkan pahala kebaikan. Aamiin…

Semoga Allah membalas segala kebaikan #SahabatDermawan!

Disclaimer : Laman Galang Dana ini adalah bagian dari Program Ramadhan LAZ Mizan Amanah. Dana yang terhimpun akan disalurkan dalam bentuk makanan dan bahan pangan untuk berbuka dan sahur.

Mizan Amanah merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional berdasarkan SK Nomor 764 Tahun 2018 Kementrian Agama Republik Indonesia


Donatur


Info Terbaru


Tidak Ada Info Terbaru

Mari berbagi informasi yang insha Allah bermanfaat kepada rekan dan saudara kita. Semoga menjadi amal soleh yang membawa keberkahan untuk anda. klik tombol share di bawah ini.

CS

Mizan Amanah

+6282112409497

CS 1 Mizan Amanah

+6285173843202