Zakat Barang Temuan

Zakat Barang Temuan

(Tanpa Batas Waktu)


Tunaikan Zakat

ZAKAT BARANG TEMUAN adalah zakat yang wajid dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun.

  1. Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga:
  2. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) disebut rikaz.
  3. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua:
    • Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh(barang temuan).
    • Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun(harta terpendam).
  4. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan(barang tambang).
  5. Macam-macam harta di atas memiliki hukum masing-masing.

Harta terpendam tidak terlepas dari lima keadaan, yaitu:

1. Ditemukan di tanah tak bertuan

Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya ia akan mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi  SAWmengatakan mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam,

“Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%\

2. Ditemukan di jalan atau negeri yang berpenduduk

Seperti ini diperintahkan untuk mengumumkannya sebagaimana barang temuan (luqothoh).Jika datang pemiliknya, maka itu jadi miliknya.Jika tidak, maka menjadi milik orang yang menemukan sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya.

a. Ditemukan di tanah milik orang lain

Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

Tetap jadi milik si pemilik tanah. Demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, qiyas dari perkataan Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.

  • Menjadi milik orang yang menemukan. Inilah pendapat yang lain dari Imam Ahmad dan Abu Yusuf. Mereka berkata bahwa yang namanya harta terpendam bukanlah jadi milik si empunya tanah, namun menjadi milik siapa saja yang menemukan.
  • Dibedakan, yaitu jika pemilik tanah mengenai harta tersebut, maka itu jadi miliknya. Jika si pemilik tanah di mengenalnya, harta tersebut menjadi milik si pemilik tanah pertama kali.

b. Ditemukan di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau semacamnya

  • Ada dua pendapat dalam masalah ini:
  • Harta seperti ini menjadi milik yang menemukan di tanah miliknya saat ini. Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad selama pemilik pertama tanah tersebut tidak mengklaimnya.
  • Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan).

3. Jika ditemukan di negeri kafir harbi (orang kafir yang boleh diperangi)

Jika ditemukan dengan cara orang kafir dikalahkan (dalam perang), maka status harta yang terpendam tadi menjadi ghonimah (harta rampasan perang).

Jika harta tersebut mampu dikuasai dengan sendirinya tanpa pertolongan seorang pun, maka ada dua pendapat:

  • Harta tersebut menjadi milik orang yang menemukan. Demikian pendapat dalam madzhab Ahmad, mereka qiyaskan dengan harta yang ditemukan di tanah tak bertuan.
  • Jika harta tersebut dikenal oleh orang yang memiliki tanah tersebut yaitu orang kafir harbi dan ia ngotot mempertahankannya, maka status harta tersebut adalah ghonimah. Jika tidak dikenal dan tidak ngotot dipertahankan, maka statusnya seperti rikaz(harta karun).


Nishob dan haul dalam zakat rikaz

Tidak dipersyaratkan nishob dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan.Besar zakatnya adalah 20% atau 1/5. Demikian makna tekstual dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 “Zakat rikaz sebesar 20%



Donatur


Info Terbaru


Tidak Ada Info Terbaru

Mari berbagi informasi yang insha Allah bermanfaat kepada rekan dan saudara kita. Semoga menjadi amal soleh yang membawa keberkahan untuk anda. klik tombol share di bawah ini.

CS

Mizan Amanah

+6282112409497

CS 1 Mizan Amanah

+6285173843202